Sabtu, 19 Desember 2015

Kemampuan Guru Pembimbing atau konselor



1.      Guru Pembimbing
a.       Pengertian
Guru pembimbing adalah tenaga pendidik yang berwenang dalam pelaksanaan pelayanan konseling, lulusan Sarjana dari jurusan Pendidikan Bimbingan dan Konseling. Menurut prayitno guru pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hal secara penuh dalam hal kegiatan bimbingan dan konselig kepada sejumlah siswa. Istilah guru pembimbing sala dengan konselor yang artinya sama-sama menunjukan pada orang yang menyediakan bantuan.[1]
Guru pembimbing adalah seseorang yang memberikan bantuan proses bantuan/ pertolongan kepada yang dibimbing yang membutuhkan bantuan sehingga dengan bantuan tersebut mereka dapat mengembangkan kemampuannya untuk dapat mengentaskan dari berbagai permasalahan yang ada sehingga mencapai kematangan mandiri.[2] Menurut Muhammad Thayeb Manrihu guru pembimbing adalah orang yang bekerja membantu orang mencapai pertumbuhan perkembangan dan pembenahan diri individu. Ia juga menilai individu sesuatu yang unik dan berguna.[3] Hal ini merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai perkembangan yang optimal, pengembangan prilaku ektif dan peningkatan keberfungsian individu dalam lingkungnnya. yang merupakan proses perkembangan yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan.
Menurut McCully Konselor atau Pemimbing/Helping adalah suatu profesi helping dimaknakan sebagai adanya seseorang, didasarkan pengetahuan khasnya, menerapkan suatu tenik intelekstual dalam suatu pertemuan khusus(exixstential affairs) dengan orang lain dengan maksud agar orang lain tadi memungkinkan lebih efektif menghadapi dilema-dilema, pertentangan, yang merupakan ciri khas kondisi manusia.[4]
Dari penjelasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa guru pembimbing adalah orang yang memberikan bantuan kepada seorang siswa yang membutuhkan bantuan dengan menggunakan teknik, keterampilan sehingga siswa dapat mengembangkan kemampuannya serta dapat mengentaskan masalah yang dialaminya.


B. Tugas Guru Pembimbing
Berdasarkan undang-undang No. 22 Tahun 2006, guru pembimbing atau konselor yang bertugas disekolah wajib menguasai dan menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :
1.      Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional konseling.
2.      Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah, sejawat pendidikan dan orang tua.
3.      Melaksakan tugas pelayanan profesional konseling yang setiap kali dipertanggung jawabkan kepada kepentingan, terutama pimpinan sekolah, orang tua dan peserta didik.
4.      Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan pelayanan profesional konseling.
5.      Mengembangkan kemampuan profesioanal konseling secara berkelanjutan.[5]
Menurut Bimo menyatakan bahwa “fungsi seseorang guru pembimbing disekolah adalah membantu kepala sekola beserta stafnya didalam menyelanggarakan kesejahteraan sekolah (scool walfare). Sehubungan dengan fungsi tersebut maka seorang guru pembimbing mempunyai tugas-tugas tertentu, yaitu :
a.       Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
b.      Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalh yang dihadapi peserta didik dalam belajar.
c.       Memberikan dan bimbingan kepada peserta didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
d.      Membantu peserta didik mencarikan jalan keluar dari setiap kesulitan yang dihadapi peserta didik dalam proses belajar mengajar.
e.       Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak-anak didik dalam memperoleh gambaran tentang kelanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
f.       Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
g.      Menyusun stastistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.[6]

Kempetensi Guru Pembimbing
Kompetensi adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang harus dimiliki oleh seseorang. Seorang guru harus memiliki kemampuan sesuai dengan bidang keahliaannya. Menurut Zulfan Saam seorang konselor memiliki kompetensi sebagai berikut :
1.      memahami secara mendalam klien yang hendak dilayani
a.       menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemashalatan klien dalam konteks kemashalatan umum.
b.      Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis seria  prilaku klien, dalam ragam budaya indonesia dalam konteks kehidupan global yang adil dan beradab.
2.      Menguasai landasan teoritik keilmuan pendidikan dan bimbingan dan konseling
a.       menguasai teori dan praksis pendidikan.
b.      Menguasai kerangka teoretik dan prakksis bimbingan dan konseling
c.       Menguasai esensi dan praktik operasional pelayanan dan konseling pada setting pendidikan dalam berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, serta setting non- pendidikan.
3.      Menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap klien.
a.       merancang program bimbingan dan konseling, khususnya untuk sasaran pelayanan atau klien pada satuan pendidikan, atau unit kerja/organisasi atau lembaga tempat konselor sekolah.
b.      Menguasai konsep, praksis dan praktik asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah klien.
c.       Mengimplementasikan program bimbingan dan konseling, melalui penerapan pendekatandan teknik konseling secara eklekktik-komprehensif.
4.      mengembangkan pribadi dan profesionalitas diri secara berkelanjutan.
a.       beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Menunjukan integritas dan stabilitas kepribadian berkarakter serta kinerja profesional.
c.       Memiliki profesional kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional.
d.      Mengimplementasikan kolaborasi inter da tempat bekerja.
e.       Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
f.       Mengimplementasikan kolaborasi antaraprofesi.
g.      Mengembangkan diri untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dalam bidang profesi melalui pendidikan penulisan karya ilmiah, pelatihan, penelitian mengikuti seminar lokakarya dalam bidang bimbingan dan konseling.[1]



[1] Zulfan Saam, psikologi Konseling, (Pekan Baru : PT RajaGrafindo Persada, 2013)hal 155-156


[1] Prayitno, Penelitian Kegiatan Pengawasan dan Konseling di sekolah, 2001. Jakarta : Rineka Cipta, Hal.8
[2] WS. Winkel, Bimbingan dan Konseling di institut pendidikan ( Jakarta: Granmedia,  1987) Hal. 58
[3] Muhammad Thayeb Manrihu, Pengantar Bimbingan dan Konseling Kariri, ( Jakarta: Bumi Aksara, 1992), Cet. Ke-1, Hal. 190
[4] Andi Mappiare AT, Pengantar Konseling dan Psikoterapi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1992) hal 2
[5] Peraturan menteri pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006, panduan pengembangan diri
[6] Tohirin, Bimbingan dan Konseling disekolah Madrasah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada), h. 117-122

Tidak ada komentar:

Posting Komentar