1.
Guru Pembimbing
a.
Pengertian
Guru pembimbing adalah tenaga pendidik yang
berwenang dalam pelaksanaan pelayanan konseling, lulusan Sarjana dari jurusan
Pendidikan Bimbingan dan Konseling. Menurut prayitno guru pembimbing adalah
guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hal secara penuh dalam
hal kegiatan bimbingan dan konselig kepada sejumlah siswa. Istilah guru
pembimbing sala dengan konselor yang artinya sama-sama menunjukan pada orang
yang menyediakan bantuan.[1]
Guru pembimbing adalah seseorang yang memberikan
bantuan proses bantuan/ pertolongan kepada yang dibimbing yang membutuhkan
bantuan sehingga dengan bantuan tersebut mereka dapat mengembangkan
kemampuannya untuk dapat mengentaskan dari berbagai permasalahan yang ada
sehingga mencapai kematangan mandiri.[2]
Menurut Muhammad Thayeb Manrihu guru pembimbing adalah orang yang bekerja membantu
orang mencapai pertumbuhan perkembangan dan pembenahan diri individu. Ia juga
menilai individu sesuatu yang unik dan berguna.[3]
Hal ini merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu
mencapai perkembangan yang optimal, pengembangan prilaku ektif dan peningkatan
keberfungsian individu dalam lingkungnnya. yang merupakan proses perkembangan
yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan.
Menurut McCully Konselor atau Pemimbing/Helping
adalah suatu profesi helping
dimaknakan sebagai adanya seseorang, didasarkan pengetahuan khasnya, menerapkan
suatu tenik intelekstual dalam suatu pertemuan khusus(exixstential affairs) dengan orang lain dengan maksud agar orang
lain tadi memungkinkan lebih efektif menghadapi dilema-dilema, pertentangan,
yang merupakan ciri khas kondisi manusia.[4]
Dari penjelasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa
guru pembimbing adalah orang yang memberikan bantuan kepada seorang siswa yang
membutuhkan bantuan dengan menggunakan teknik, keterampilan sehingga siswa
dapat mengembangkan kemampuannya serta dapat mengentaskan masalah yang
dialaminya.
B.
Tugas Guru Pembimbing
Berdasarkan
undang-undang No. 22 Tahun 2006, guru pembimbing atau konselor yang bertugas
disekolah wajib menguasai dan menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut :
1. Menguasai
spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional konseling.
2. Merumuskan
dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama
peserta didik, pimpinan sekolah, sejawat pendidikan dan orang tua.
3. Melaksakan
tugas pelayanan profesional konseling yang setiap kali dipertanggung jawabkan
kepada kepentingan, terutama pimpinan sekolah, orang tua dan peserta didik.
4. Mewaspadai
hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan pelayanan profesional
konseling.
5. Mengembangkan
kemampuan profesioanal konseling secara berkelanjutan.[5]
Menurut
Bimo menyatakan bahwa “fungsi seseorang guru pembimbing disekolah adalah
membantu kepala sekola beserta stafnya didalam menyelanggarakan kesejahteraan
sekolah (scool walfare). Sehubungan
dengan fungsi tersebut maka seorang guru pembimbing mempunyai tugas-tugas
tertentu, yaitu :
a. Penyusunan
dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
b. Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalh yang dihadapi peserta
didik dalam belajar.
c. Memberikan
dan bimbingan kepada peserta didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan
belajar.
d. Membantu
peserta didik mencarikan jalan keluar dari setiap kesulitan yang dihadapi
peserta didik dalam proses belajar mengajar.
e. Memberikan
saran dan pertimbangan kepada anak-anak didik dalam memperoleh gambaran tentang
kelanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
f. Mengadakan
penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
g. Menyusun
stastistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.[6]
Kempetensi Guru
Pembimbing
Kompetensi
adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang harus dimiliki oleh seseorang.
Seorang guru harus memiliki kemampuan sesuai dengan bidang keahliaannya.
Menurut Zulfan Saam seorang konselor memiliki kompetensi sebagai berikut :
1. memahami
secara mendalam klien yang hendak dilayani
a. menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan
memilih, dan mengedepankan kemashalatan klien dalam konteks kemashalatan umum.
b. Mengaplikasikan
perkembangan fisiologis dan psikologis seria prilaku klien, dalam ragam budaya indonesia
dalam konteks kehidupan global yang adil dan beradab.
2. Menguasai
landasan teoritik keilmuan pendidikan dan bimbingan dan konseling
a. menguasai
teori dan praksis pendidikan.
b. Menguasai
kerangka teoretik dan prakksis bimbingan dan konseling
c. Menguasai
esensi dan praktik operasional pelayanan dan konseling pada setting pendidikan
dalam berbagai jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, serta setting non-
pendidikan.
3. Menyelenggarakan
pelayanan bimbingan dan konseling terhadap klien.
a. merancang
program bimbingan dan konseling, khususnya untuk sasaran pelayanan atau klien
pada satuan pendidikan, atau unit kerja/organisasi atau lembaga tempat konselor
sekolah.
b. Menguasai
konsep, praksis dan praktik asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan
masalah klien.
c. Mengimplementasikan
program bimbingan dan konseling, melalui penerapan pendekatandan teknik konseling
secara eklekktik-komprehensif.
4. mengembangkan
pribadi dan profesionalitas diri secara berkelanjutan.
a. beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menunjukan
integritas dan stabilitas kepribadian berkarakter serta kinerja profesional.
c. Memiliki
profesional kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional.
d. Mengimplementasikan
kolaborasi inter da tempat bekerja.
e. Berperan
dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
f. Mengimplementasikan
kolaborasi antaraprofesi.
g. Mengembangkan
diri untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan dalam bidang profesi
melalui pendidikan penulisan karya ilmiah, pelatihan, penelitian mengikuti
seminar lokakarya dalam bidang bimbingan dan konseling.[1]
[1]
Prayitno, Penelitian Kegiatan Pengawasan dan Konseling di sekolah, 2001.
Jakarta : Rineka Cipta, Hal.8
[2]
WS. Winkel, Bimbingan dan Konseling di
institut pendidikan ( Jakarta: Granmedia,
1987) Hal. 58
[3]
Muhammad Thayeb Manrihu, Pengantar
Bimbingan dan Konseling Kariri, ( Jakarta: Bumi Aksara, 1992), Cet. Ke-1,
Hal. 190
[4] Andi
Mappiare AT, Pengantar Konseling dan
Psikoterapi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1992) hal 2
[5]
Peraturan menteri pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006, panduan pengembangan
diri
[6]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling disekolah Madrasah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada), h. 117-122
Tidak ada komentar:
Posting Komentar