FIQIH MUNAKAHAT
PERNIKAHAN DINI
PERNIKAHAN DINI
oleh : afrizal
Nim
2612.063
sekolah tinggi agama islam negeri (stain )
bukittinggi
prograam studi bimbingan dan konseling
KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah sama-sama kita ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita yakni Nabi Muhammad SAW yang telah menjadi suri tauladan bagi umat manusia sehingga sampai detik ini kami masih merasakan indahnya iman dan islam.
Tak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Fiqih Munakahat yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya sehingga ini menjadi amal jariah bagi kami.
Mungkin makalah ini kurang dari sempurna jadi kami minta maaf yang sebesar-besarnya. Kami mohon saran dan kritik yang membangun sehingga kami dapat memberikan yang terbaik lagi untuk kelanjutan studi kami.
Bukittinggi, 01 Juni 2014
Pemakalah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C. Tujuan Penulis.......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian pernikahan dini ..................................................................................... 2
B. Pernikahan dini menurut islam................................................................................ 4
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 7
B. Saran........................................................................................................................ 7
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Sesungguhnya kebutuhan biologis (naluri seksual) merupakan naluri paling kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Apabila jalan keluar tidak memuaskan, maka banyaklah manusia yang akan mengalami kegoncangan dan kekacauan jiwa dengan menerobos jalan jahat yang jelas-jelas telah dilarang. Melakukan perkawinan merupakan jalan alami dan biologis terbaik dan sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan kebutuhan biologis. Diarea globalisai yang modern ini semaraknya perbuatan-perbuatan yang miris dan ironisnya kita dengar maupun lihat. Dimana-mana banyak terjadi penyimpangan dikalang remaja diantaranya pergaulan bebas, seks bebas tanpa jalur yang halal, maka untuk menanggapi hal ini penulis akan membahas tentang “Pernikahan Dini”.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Nikah Dini?
2. Bagaimana pandangan islam terhadap pernikahan dini ?
C. Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui apa itu Nikah Dini
2. Untuk mengetahui Bagaimana pandangan islam terhadap pernikahan dini
Bab II
PERNIKAHAN DINI
A. Pengertian Pernikahan Dini
Pernikahan merupakan anjuran Allah SWT dan Nabi Muhannad SAW, salah satu landasan mengapa pernikahan dianjurkan adalah terdalam Al-Qur’an.
Firman Allah SWT dalam surat an-Nur ayat 32 .
(#qßsÅ3Rr&ur 4‘yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììÅ™ºur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ
Artinya : “ Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
Ulama golongan syafi’iyahmendefenisikan nikah dengan, akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin denan menggunakan lafaz nakaha atau zawaja.[1] Pernikahan dalam islam akan sah apabila rukun dan syarat pernikahan dipenuhi. Didalam kehidupan dunia modren ini istilah pernikahan dini telah menjadi bahan bincangan pada setiap pakar, baik itu para remaja, orang tua mapun para intelektual agama dan sosial.
Pernikahan dini adalah sebuah bentuk ikatan/pernikahan yang salah satu atau kedua pasangan berusia di bawah 18 tahun atau sedang mengikuti pendidikan di sekolah menengah atas. Jadi sebuah pernikahan di sebut pernikahan dini, jika kedua atau salah satu pasangan masuk berusia di bawah 18 tahun (masih berusia remaja)
Menurut pandangan islam, bahwa pernikahan dini adalah adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan( laki-laki dan perempuan) yang telah mencapai masa baliqh dan usianya belum mencapai usia 30 tahun[2].
B. Pernikahan Dini Menurut Islam
Dalam sebuah riwayat mengatakan bahwa, seorang sahabat mas’ud radiyallahu menceritakan dalam sebuah hadis:
Artinya :
Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda “Wahaipara pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mencapai Baah, kawinlah. Karena sesungguhnya pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang mampu melaksanakannya, hendaklah dia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu akan meredakan gejolak hasrat bergejolak” (H.R. Imam Yang Lima ).
Dalam hadis ini, Rasulullah menggunakan kata syabab yang sering digunakan dengan pemuda, akan tetapi yang dimaksud dengan syabab ini adalah seorang yang telah mencapai masa aqil baligh, yang seharunya telah dialami oleh tiap-tiap orang pada rentangg umur 14-17 tahun. Salah satu tanda yang biasa dipakai sebagai patokan apakah seseorang telah baliqh adalah mereka telah mimpi basah. [3]
Syarat ‘aqil baliqh salah satunya adalah sifat rasyid atau kecendikiaan, secara sederhana orang yang memiliki sifat ini mampu mengambil pertimbangan-pertimabangan yang sehat dan berdasarkandalam memutuskan suatu perkara, dapat menimbang baik dan buruk dengan ilmu yang memadai, memiliki kemampuan untuk memilih yang lebih penting dari pada penting dan bersikap mandiri, seorang yang bersifat rasyid dia mampu mempergunakan uang dengan baik, mengatur keuangan dan memakai anggaran keuangan dengan baik. Berdasarkan hadis diatas dijelaskan bahwa pernikahan dini dibolehkan sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan.
Menurut Undang-Undang perkawinan islam indonesia menyatakan bahwa. Dalam pasal 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perkawinan ialah, ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri. Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang, hubungan mana mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin adalah hubungan yang tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja.
Batas usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan menurut Undang-undang perkawinan menyatakan :
1. Undang-undang No 1 tahun 1974 pasal 7, calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya 16 tahun
2. Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin, sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2, 3, 4, 5 Undang No 1 tahun 1974.
Penjelasan pasal-pasal 6 diatas
a. Ayat 1 adalah Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai artinya, kedua mempelai sepakat untuk melangsungkan perkawinan, tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Hal ini sesuai dengan hak asasi manusia atas perkawinan, dan sesuai juga dengan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
b. Ayat 2 adalah Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun, harus mendapat ijin kedua orang tua
c. Ayat 3 adalah Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin yang dimaksudkan dalam ayat (2) cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
d. Ayat 4 adalah Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka ijinnya diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas, selama mereka masih hidup atau mampu menyatakan kehendaknya.
e. Ayat 5 adalah Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka ijinnya diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas, selama mereka masih hidup atau mampu menyatakan kehendaknya.[4]
Menurut pakar psikologi mengatakan bahwa dalam psikologi perkembangan, masa remaja bergerak antara usia 13 sampai 18 tahun, pada usia 18 ini seorang diharapkan sudah dapat bertanggung jawab, dan hal ini telah didukung juga oleh kebiasaan orang minang yang menganjurkan pada anak muda untuk dapat hidup mandiri dengan cara merantau. Masih menurut kecamata psikologi mengatakan bahwa pada usia 18-22 tahun, seseorang pada tahab perkembangan remaja akhir, jika perkembangan berjalan dengan normal, seharusnya seseorang telah benar-benar menjadi seorang yang sepenuhnya memiliki kedewasaan. Masa remaja dudah berakhir dan tugas perkembangan telah terpenuhi dengan baik. Salah satu tugas perkembanganpada tahap remaja akhir adalah menikah atau mempersiapkan diri untuk memasuki pernikahan. [5]
Menurut penulis, sesuai dengan realita pada saat ini, pergaulan dan perbuatan para remaja-remaja telah menyimpang dari aturan agama, banyak yang melakukan pergaulan bebas, hubungan seks bebas, sehingga menimbulkan akibat buruk seperti hamil diusia muda, bunuh diri, penggunaan obat-obat terlarang, aborsi, gunjingan masyrakat, dan lainnya. Dan hal yang bagus dan baik untuk mengatasi hal ini adalah menikah dini. Bukankah islam melarang kita melakukan perbuatan yang mengandung dosa seperti tingkah laku diatas.
Firman Allah surat Al-Isra ayat 32
Ÿwur (#qç/tø)s? #’oTÌh“9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$y™ur Wx‹Î6y™ ÇÌËÈ
Artinya : dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Ayat diatas menjelaskan atau mengatakan secara tidak tertulis bahwa untuk menjauhi kita dari perbuatan zina adalah dengan cara menikah dini.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah menyelesaikan pengkajian dan penulisan makalah ini, kita dapat menyimpulkan bahwa Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama yang di ridhai oleh Allah SWT. Karena pernikahan yang di ridhai oleh Allah SWT inilah yang memberikan jalan aman untuk naluri seksual manusia. Memelihara keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan agar tidak laksan rumput yang bias dimakan oleh binatang ternak dengan seenaknya. Dan pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan pada masa remaja yang telah baligh dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan pada Bab 11. Islam memeritahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga malapetaka dari perbuatan terlarang sebelum pernikahan dapat dihindari.
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah tentang Pernikahan Dini ini dapat mudah dipahami oleh para pembaca. Makalah ini jauh dari sempurna, maka dari itu kami memohon saran dan masukan dari pembaca setelah membaca dan menganalisa makalah ini, dan juga untuk meningkatkan dan membangun dalam penyempurnaan makalah ini.
[1] Novi Hendri, 2012, Psikolodi Dan Konseling Keluarga Menurut Paradigm Islam, Medan: Citapustaka Media Perintis Hal 25
[2] Mohammad Fauzil Adhim, 2002, Indahnya Pernikahan Dini, Jakarta: Gema Insani Pers, hal 46
[3] Mohammad Fauzil Adhim, 2002, Indahnya Pernikahan Dini, Jakarta: Gema Insani Pers, hal 47
[4] http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perkawinan/umur_perkawinan. diunggah tanggal 01 Juni 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar